src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Plt Bupati PPU Hamdam. (dok) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Tenaga honorer atau tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam, pemerintah tetap berupaya memberikan THR bagi honorer meskipun kondisi keuangan daerah sedang tidak baik.
Hamdan pun telah menginstruksikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Aset (BKAD) PPU untuk melengkapi seluruh regulasi yang diperlukan untuk penyaluran THR kepada ribuan honorer.
“Sudah saya sampaikan ke BKAD untuk menyiapkan Perbup-nya. Mudah-mudahan THR untuk tenaga harian lepas, ada dan anggarannya tersedia,” ungkapnya, Kamis 21 April 2022.
Terkait besaran THR yang akan didapatkan THL, Kepala BKAD PPU Tur Wahyu Sutrisno mengatakan tidak berbeda dengan tahun lalu yakni Rp 1 juta. “Untuk THR yang diberikan kepada THL, BKAD telah menyisihkan dana sebesar Rp3,5 miliar,” ungkapnya.
Untuk penyaluran THR kepada THL, sambung Tur Wahyu, BKAD masih menunggu regulasinya. “Akan disalurkan setelah Peraturan Bupati (Perbup) terbit, kita lengkapi dulu regulasinya, baru bisa disalurkan. Mudah-mudahan bisa disalurkan sebelum lebaran,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim