HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah disiapkan. Besaran anggaran untuk THR sejumlah Rp15,5 miliar.
“Besaran anggaran THR untuk ASN sudah dihitung dan disiapkan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu, Selasa 19 April 2022.
Tur wahyu mengungkapkan, besaran THR tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Hal itu sesuai pengumuman dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sebab, terdapat penambahan 50 persen dari tunjangan kinerja.
“Terkait dengan tambahan 50 persen tunjangan kinerja itu, kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Itu nanti ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan petunjuk teknis THR,” jelasnya.
Dia mengaku tak bisa memastikan kapan THR ASN dicairkan karena sampai saat ini daerah masih menunggu petunjuk teknis.
“Kalau PMK-nya sudah ada, baru kita susun Perbup (Peraturan Bupati) kemudian dikonsultasikan ke provinsi. Setelah regulasi selesai baru baia diproses pencairan THR,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim