src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD PPU Gelar Paripurna Pergantian Ketua, Jhon Kenedy Digantikan Syahrudin Noor

DPRD PPU Gelar Paripurna Pergantian Ketua, Jhon Kenedy Digantikan Syahrudin Noor

2 minutes reading
Thursday, 14 Apr 2022 23:27 373 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) digelar pada Kamis 14 April 2022. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Raup Muin dihadiri 20 anggota DPRD dan lima dinyatakan izin itu.

“Karena sudah berjumlah 20 orang maka rapat paripurna kali ini memenuhi kuorum,” ungkap Raup Muin.

Raup menyampaikan, dasar usulan pergantian antar waktu ketua DPRD PPU yakni:

1. Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat nomor 31/SK/DPP.PD/III/2022 tanggal 15 MARET 2022 tentang pergantian unsur pimpinan DPRD Fraksi partai Demokrat.

2. Surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur nomor 05/119/DPD.PD/KALTIM/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal surat pengantar pemberhentian ketua DPRD PPU

3. Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat nomor 09/119/DPC.PD.PPU/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD PPU.

4. Surat dari Fraksi Demokrat DPRD PPU nomor 012/F/PD/PPU/III/2022 tanggal 19 Maret perihal PAW Ketua DPRD PPU.

Atas dasar tersebut, DPRD menetapkan pemberhentian dan atau pergantian ketua DPRD PPU Jhon Kenedi yang digantikan oleh Syahrudin M. Noor. “Lembaga DPRD memang mekanismenya seperti itu. Jadi tidak ada masalah dalam proses ini, kita hanya menjalankan sesuai aturan saja,” ucapnya.

Selanjutnya, surat keputusan PAW akan diserahkan ke Gubernur Provinsi Kaltim melalui Bupati PPU untuk kemudian ditetapkan.  Terkait dengan adanya beredar surat dari DPD Partai Demokrat Kaltim bernomor 10 / INT / DPD.PD / KALTIM / IV /2022 tentang penundaan pergantian AKD, Syahrudin menyebut surat itu sama sekali tidak mempengaruhi hasil keputusan paripurna. Pasalnya, berdasarkan aturan internal partai yang tertuang dalam AD-ART Partai Demokrat mengatur hierarki keorganisasian.

“Jadi hirarkinya itu, mestinya DPP dihormati keputusannya. Tidak boleh hirarki yang ada di bawahnya membatalkan yang lain, apa lagi hierarki setingkat di atasnya. Tapi jika memang ada yang seperti itu, maka itu urusan internal partai,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x