src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua PN Penajam Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas. (Teguh) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi kepada Syahrudin M Noor, berbuntut panjang.
Pasalnya, Jhon Kenedi menilai rapat paripurna pemberhentian dan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD PPU tahun 2019-2022 pada 14 April 2022 lalu, cacat hukum.
Jhon Kenedi yang tak terima putusan Rapat Paripurna pun melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Senin 18 April 2022.
Ketua PN Penajam Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan perdata Jhon Kenedi telah teregistrasi di PN Penajam. Dengan gugata perdata nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pnj.
“Tergugat I Syahrudin M Noor, tergugat II Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin dan turut tergugat Sekretaris DPRD Andi Singkerru. Gugatannya masuk kemarin. Atas nama penggugat Jhon Kenedi. kata Trijoko, Selasa 19 April 2022
Materi gugatan yang dilayangkan Jhon Kenedi, diungkapkan Trijoko, karena menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pergantian ketua DPRD PPU dan memohon proses pergantian ketua DPRD PPU dihentikan. Sebab, sebelum paripurna pergantian Ketua DPRD PPU ada surat instruksi DPD Demokrat Kaltim agar melakukan penundaan pergantian pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Materinya ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pergantian ketua DPRD PPU dan memohon proses pergantian ketua DPRD PPU dihentikan,” Ungkap Trijoko.
Selain itu, dalam gugatannya, Jhon Kenedi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp6.030.000.000. Dengan rincian, Rp1 miliar untuk operasional, Rp30 juta untuk keuntungan terkurasnya waktu dan tenaga dalam mengurus perkara tersebut dan Rp5 miliar untuk tercemarnya martabat dan integritas penggugat.
“Sidang pertama dijadwalkan pada 19 Mei 2022,” ujarnya.
Trijoko menekankan, setelah dilakukan sidang pertama akan dilakukan mediasi antara penggugat dengan tergugat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan tahap sidang putusan PN Penajam.
“Semua perkara seperti ini akan dilakukan mediasi setelah dilakukan sidang pertama,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim