HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdan menjadi Bupati definitif sudah di usulkan pemeritah setempat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Usulan ini seusai Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud sudah mendapatkan putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan Sekertaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, pemkab sudah mendapatkan surat putusan dan keterangan inkrah terkait kasus korupsi yang menjerat AGM.
“Sudah kita dapatkan, dan juga sudah kita lampirkan juga. Saat ini masih berproses di pemerintah provinsi,” jelas Tohar, Senin 31 Oktober 2022.
Lanjut dia, saat ini surat pengajuan sudah mendapatkan disposisi dari Gubernur Kaltim Isran Noor. Tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah provinsi.
“Mekanismenya surat pengajuan kita mendapatkan catatan dari gubernur untuk di teruskan ke langkah selanjutnya, ” pungkas Tohar.
Penulis: Teguh