src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Surat Edaran PPKM Mikro Telah Keluar, Wakil Ketua DPRD Samarinda Minta Masyarakat Mentaatinya

Surat Edaran PPKM Mikro Telah Keluar, Wakil Ketua DPRD Samarinda Minta Masyarakat Mentaatinya

2 minutes reading
Wednesday, 7 Jul 2021 13:37 344 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Skala Mikro (PPKM) mikro, mulai tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021.

Surat tersebut berdasarkan instruksi dari walikota Samarinda, Andi Harun berisikan tujuh poin untuk diikuti seluruh masyarakat baik swasta dan ASN.

Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah pusat dan provinsi lebih dulu mengeluarkan instruksi.

Setelah beredarnya Surat edaran tersebut, Wakil ketua DPRD Samarinda, Subandi mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi PPKM berskala mikro.

“PPKM ini memang dilema. Hanya juga mesti diakui, COVID-19 masih ada dan belakangan meningkat,” ungkap Subandi saat ditemui dikantor DPRD Samarinda. Rabu 7 Juli 2021.

Subandi menambahkan dirinya memahami bahwa UMKM dan ekonomi menjadi melambat. Dengan begitu masyarakat mesti mengerti dengan keputusan PPKM skala mikro itu.

Semisal pada poin pembatasan operasional pada jam 21.00 WITA di warung dan cafe. Pemilik usaha mesti mematuhi kebijakan tersebut operasional. Jadi masyarakat mesti mentaati dan paham. Satpol pp juga mesti memberi pencerahan,” jelasnya.

Dengan begitu diharapkan pula pemilik usaha tidak bandel dengan situasi COVID-19 yang semakin merajalela dan membuat zona di Samarinda menjadi merah.

Petugas di lapangan juga tidak pilih kasih atau tebang pilih mendisiplinkan masyarakat agar menghindari kerumunan dan tetap menjalankan Prokes.

“Jangan sampai ada kecemburuan semisal di lokasi A ditutup tapi di lokasi B tidak, jadi mesti seragam diterapkan,” tegasnya.

Kendati pelaku usaha turut terpukul karena buka sebentar dan belum tentu modal kembali. Namun kita bersama mesti menegakkan aturan itu lantaran juga menjadi instruksi Mendagri.

“Menahan diri sampai tanggal 20 Juli 2021. Mudah – mudahan mereda,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Riski

LAINNYA
x