src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: Perhapi)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menerima laporan jumlah ratusan pekerja sektor tambang batu bara yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per Mei 2026. Potensi jumlah PHK bisa mencapai ribuan orang.
”Kami dapat laporan dari pengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan beberapa perusahaan pertambangan, korban PHK pertambangan capai 723 orang,” ungkap Plt. Kepala Disnakertrans Kukar Dendy Irwan Fahriza, Rabu 20 Mei 2026.
Dirinya sudah menyurati ke perusahaan-perusahaan pertambangan pemilik Izin Usaha Pertambangan(IUP) di Kukar agar melaporkan kondisi karyawannya yang berpotensi kena PHK. Surat tersebut sudah disampaikan sejak bulan lalu.
”Belum direspon, kemungkinan masih menunggu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan 2026 yang belum terbit juga dari pemerintah pusat,” jelas Dendy yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Pemkab Kukar ini.
Diperkirakan data yang masuk lebih dari jumlah di lapangan mengingat masih ada perusahaan yang belum melaporkan potensi kehilangan pekerjaan. Penetapan RKAB masih simpang siur diterima Disnakertrans. ”Ada yang bilang RKAB terbit di bulan Juli atau Agustus, kita tunggu saja laporannya,” ungkapnya.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kukar, Samsul Rizal juga memperkirakan korban PHK sektor pertambangan bisa mencapai ribuan. Ini baru akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan. ”Puncaknya nanti, sekitar bulan Juli dan September nanti,” terangnya.
Samsul menyebut, bisnis pertambangan sedang drop. Ada beberapa faktor yang memengaruhi, seperti regulasi pertambangan saat ini begitu ketat hingga pembatasan produksi yang diatur pemerintah pusat.
Dipastikan biaya produksi sektor pertambangan semakin besar dibandingkan sebelumnya,. Misalnya bahan bakar solar non subsidi Rp 16.000 per liter untuk mengoperasikan alat berat, kini harganya sudah mendekati Rp 30.000. Kondisi ini memaksakan efisiensi bagi operasional. ”Pemangkasan karyawan mau tidak mau dilakukan, karyawan pelaksana seperti operator alat berat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Samsul, pembatasan produksi melalui RKAB berpengaruh besar. Biasanya produksi satu juta ton per tahun dipangkas jadi 500 ribu ton per tahun, maka waktu produksi hanya sampai bulan Mei saja. Sedangkan biaya overhead berjalan terus. Ditambah lagi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Alasannya, jaminan bisnis pertambangan antara penjual-pembeli memakai hitungan dolar.
”Sudah mulai dilakukan PHK karyawan sektor tambang sejak Februari lalu, saat bulan puasa Ramadan lalu,” pungkasnya.(Andri)