src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penanganan Karhutla oleh BPBD PPU. (jar)HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sejak awal tahun 2026 hingga 12 Mei 2026 kemarin telah menangani lima kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Semua telah berhasil ditangani dengan cepat sehingga dampaknya tidak kain meluas.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten PPU, Nurlaila, menyebut lima kejadian Karhutla itu merupakan data per Januari 2026 hingga terakhir pada Selasa 12 Mei 2026 kemarin.
“Lima kejadian Karhutlah itu semua telah kami tangani dengan baik, api pun berhasil dikuasai agar tidak merembet semakin meluas,” ujarnya Rabu 20 Mei 2026 di Penajam.
Ia membeberkan, semua kejadian Karhutla yang telah tertangani itu berada di wilayah Kecamatan Penajam untuk di kecamatan lain belum pernah terjadi, tetapi pihaknya kapan pun selalu siap langsung terjun ke lapangan mengatasi kejadian Karhutla itu.
Nurlaila menuturkan, dari lima kejadian Karhutla di Kecamatan Penajam itu terjadi di Kelurahan Nenang, Kelurahan Sesumpu, Gunung Seteleng, Sungai Paret dan terakhir Selasa kemarin di Kelurahan Nipah-Nipah. Dengan luas total mencapai 0,53 hektare atau 5.300 meter persegi.
“Dari lima kejadian, lahan yang paling luas terdampak Karhutla berada di RT. 08, Kelurahan Sungai Paret, Penajam, dengan luasan mencapai kurang lebih 0,25 hektare atau 2.500 meter persegi,” sebutnya.
Terkait dengan kejadian Karhutla terakhir pada Selasa 12 Mei 2026 kemarin, lanjutnya, terjadi sekira pukul 13.33 Wita, personel BPBD PPU telah berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong sekitar Perumahan Jasber, dengan lokasi di belakang Kantor Kecamatan Penajam, Kelurahan Nipah-Nipah.
“Waktu kejadian diperkirakan sekitar pukul 13.00 Wita dan laporan masuk ke Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD pada pukul 13.33 Wita dan kami pun segera bergerak menuju lokasi.
Ia mengungkapkan, adapun luas area yang terbakar mencapai kurang lebih 0,13 hektare, material yang terbakar merupakan semak belukar dan gambut tipis. Api dapat dikuasai dan dipadamkan pada pukul 14.23 Wita.
“Secara visual api di lokasi Karhutla itu sudah padam, dan kami pastikan tidak ada potensi munculnya titik api baru,” tegas Nurlaila.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, terangnya, kejadian Karhutla itu disebabkan pemilik lahan melakukan pembersihan dengan cara dibakar, namun api semakin membesar dan merebet ke lokasi lain.
“Terkait dengan kejadian ini, kami belum mengambil langkah apakah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian, tetapi upaya itu bisa saja dilakukan dengan melihat kondisi kedepannya. Namun kami tetap mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembersihan lahan atau kebunnya dengan cara dibakar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dengan sengaja melakukan Karhutla dapat dijerat hukuman ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan Rp15 miliar, dan bagi pembukaan lahan dengan membakar diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(jar)