src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sengketa informasi publik terkait Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Samarinda mulai bergulir di Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur. Dalam sidang awal yang mempertemukan pemohon Riyono Pratikto dengan Kantor Pertanahan Samarinda, dokumen HPL 1991 diminta dibuka demi kepastian hukum dan transparansi, namun pihak ATR/BPN menyebut data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.
Dilansir dari Pemprov Kaltim, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa Informasi Publik dengan nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2026 pada Senin (19/5/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KI Kaltim itu menghadirkan Pemohon Riyono Pratikto dan pihak Termohon dari Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Samarinda.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner M. Idris dengan agenda pemeriksaan awal terkait legal standing para pihak serta pembacaan ringkasan perkara.
Dalam sidang tersebut, pemohon meminta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1991 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Samarinda.
Dokumen yang dimohonkan meliputi salinan lengkap warkah penerbitan HPL, dokumen dasar pelepasan hak atas tanah, berita acara pengukuran, hingga dokumen pembayaran maupun ganti rugi apabila tersedia.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen dan identitas para pihak, majelis memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk menyampaikan argumentasi awal dalam perkara tersebut.
“Kami mengajukan permohonan dan keberatan informasi ini karena dokumen-dokumen terkait warkah dan dasar penerbitan HPL tahun 1991 tersebut sangat kami butuhkan untuk transparansi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang bersangkutan. Kami berharap pihak BPN bisa kooperatif membuka informasi ini,” ujar pihak pemohon.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Samarinda menyatakan dokumen yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat langsung dibuka kepada publik.
“Informasi dan dokumen warkah yang diminta oleh Pemohon pada dasarnya termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (rahasia). Untuk membuka dokumen-dokumen tersebut, kami harus melalui mekanisme uji konsekuensi terlebih dahulu secara berjenjang, sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang ada di bawah Kementerian ATR/BPN,” ujar pihak termohon.
Karena masih diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen pendukung dan mekanisme persidangan berikutnya, Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang.
“Sidang sengketa informasi nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2026 antara Pemohon Riyono Pratikto dan Termohon Kantor Pertanahan Samarinda, kita tunda untuk selanjutnya dilaksanakan sidang lanjutan setelah 20 hari kerja dari sekarang,” kata Ketua Majelis M. Idris.