src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Firnadi Ikhsan. (andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Sejak kewenangan pertambangan diambil alih pemerintah pusat secara penuh, daerah tidak bisa menindak tambang batu bara koridoran yang terlihat mata.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan.
“Jangan kan kabupaten, Pemprov Kaltim saja tidak bisa menindak. Pernah Gubernur Isran sebut tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindak tambang koridoran. Apalagi kita di kabupaten, pasti nggak punya kekuatan menindak,” sebut Firnadi saat RDP terkait penggunaan jalan umum menjadi jalan pertambangan di Kecamatan Muara Muntai, Rabu 29 Maret 2023 sore, di ruang Banmus DPRD Kukar.
Itu sebabnya, sebut Firnadi, jika ada laporan kerugian dari adanya aktivitas tambang koridoran di Kukar seperti tidak ada penyelesaian.
“Distamben sudah tidak ada lagi di daerah, lalu kita panggil Dinas Perizinan, pasti jawabannya kewenangan izin pertambangan diambil pusat. Kita mau cari solusi terkait pelabuhan dan penumpukannya, nanti jawaban akan seperti sama, kewenangan pusat yang nangani KSOP,” ucapnya.
Firnadi berharap, meski adanya aktivitas pertambangan batu bara koridoran yang sekarang mengarah ke wilayah hulu Mahakam, sebaiknya si pemilik atau pengusaha bisa melaporkan ke pemerintah kecamatan dan desa.
“Kalau ada persoalan di lapangan, pasti yang menjadi sasaran Camat atau Kades. Kasihan juga,” ucap ketua PKS Kukar ini.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kukar, Yahya, yang juga Kades Embalut Tenggarong Seberang menyebut menolak tambang koridoran mudah saja asal masyarakat bersatu. Contohnya masyarakat Desa Sumber Sari Loa Kulu kompak menolak tambang batu bara di desa.
“Kalau masyarakat desa terbelah dua, ada yang pro dan kontra terhadap koridoran, peluangnya pasti ada,” sebutnya.
Jika telanjur ada tambang koridoran, lanjutnya, buatkan aturan tegas dari desa terkait jam operasional pengakutan batu bara, muatan di truk, sampai kecepatan truk.
“Payung hukumnya juga sudah sangat jelas kok, aktifitas angkut batu bara tidak boleh memakai jalan umum, harus membuat jalan sendiri. Kalau sih pengusaha ngeyel melintasi, wajib diberikan sanksi tegas,” sebutnya.
Penulis: Andri