25.5 C
Samarinda
Wednesday, January 22, 2025
Headline Kaltim

Sita 15 Poket Sabu – Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polsek Sungai Pinang

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua pelaku berinisial IH (22) dan NW (41) berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang, kedua pelaku tersebut ditangkap dalam dua hari, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Penangkapan tersebut berawal pada hari Minggu 28 Januari 2021, sekitar pukul 01.15 Wita, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di jalan Padat Karya, kelurahan Sempaja Utara, kecamatan Samarinda Utara, sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kemudian setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi TKP dan berhasil menangkap IH dan langsung melakukan penggeledahan di seluruh badan IH.

“kami menggeledah pelaku (IH) dan menemukan satu kotak rokok yang berisi 14 poket sabu-sabu, di bawah tempat tidur pelaku,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Saputro saat gelar pers rilis. Selasa 2 Februari 2021.

Esok harinya sekitar pukul 17.05 Wita, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Rengga menjelaskan awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan, terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Dan mengamankan pelaku berinisial NW, setelah mengamankan NW, pelaku berhasil mengamankan satu poket sabu-sabu, dikantong celan pelaku.

“Pelaku (NW) merupakan residivis kasus pencurian, dan kerap beraksi, uang hasil pencurian itu digunakanny untuk membeli barang haram tersebut,” terangnya.

Rengga menjelaskan, dari penangkapan selama dua hari, pihaknya mengamankan 15 poket sabu-sabu dari dua tersangka.

“Total yang didapat dari kedua pelaku adalah 15 poket, dengan 6 gram bruto. Jadi pelaku Indra ini sebagai pengedar, sedangkan residivis NW sebagai pengguna,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini IH dan NW harus mendekam didalam penjara, dan dijatuhi pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 12, dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Penulis: Riski

Editor: Amin

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu, Perkuat Ekonomi Masyarakat Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ekowisata Kampung Rotan Long Beliu,...

Formasi CPNS 2025: Peluang Emas bagi Lulusan SMA

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Kemenag Kaltim Pastikan Kelancaran Ibadah Haji 2025: Dari Dokumen hingga Pembinaan Fisik

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Tag Populer

Terbaru