HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Bulan Februari ini DPRD Kota Samarinda telah melakukan penggodokan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan dan pencegahan COVID-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda H Subandi. Menurutnya Perda khusus yang mengatur tentang penanggulangan dan pencegahan COVID-19 ini sangat terperlukan, terlebih penyebaran COVID-19 di Samarinda terus meningkat setiap hari. Untuk itu perlu dilakukan penindakan pencegahan dan meminimalkan penyebaran virus tersebut di seluruh lapisan masyarakat.
“Yang jelas bulan Februari ini akan disahkan Perda yang mengatur tentang COVID-19. Di situ ada semacam konsekuensinya jika melanggar,” ujarnya pada headlinekaltim.co.
Terkait dengan isi Perda tersebut, Supandi menyebut, akan ada aturan dan saksi-saksi yang akan diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Namun tidak mengarah sampai ke sanksi pidana.
“Yang jelas ada sanksi. Tapi melalui Perda ini, harapannya tidak berujung ke pidana. Paling tidak bagaimana caranya supaya masyarakat semakin patuh,” ujarnya.
Di Samarinda, Subandi menilai, tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah, sehingga penyebaran virus COVID-19 mudah menyebar.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk terus menggalakkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.
“Yang jelas memang, hari ini progres kesadaran masyarakat masih sangat rendah. Ini perlu digalakkan lagi oleh Pemkot, jangan henti-hentinya menghimbau masyarakat supaya menjalankan protokol kesehatan dengan 3M dan 4M,” pesannya.
Disinggung soal apakah akan ada rencana PPKN untuk wilayah Samarinda oleh Pemkot Samarinda, Subandi mengatakan, hingga kini pihaknya belum ada pembahasan ke arah sana bersama dengan Pemkot Samarinda.
“Ia memang belum. Samarinda belum mengarah ke sana sepertinya. Cuma yang saya lihat, komunikasi kita bagus, koordinasi bagus dengan lembaga ini (Pemkot Samarinda,red). Kita selalu mengimbau kepada Pemkot Samarinda agar dalam penegakan disiplin protokol kesehatan harus segera diterapkan,” katanya.
Upaya yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dalam penegakan protokol kesehatan kata Supandi sudah maksimal. Namun karena pandemi COVID-19 ini terus menerus terjadi, sehingga timbul kejenuhan di masyarakat, sehingga mengganggap hal itu adalah biasa.
“Saya lihat, sebenarnya himbauan oleh Pemkot sudah dijalankan. Cuma memang 1 tahun bukan waktu yang sebentar, masyarakat sudah jenis dan menganggap ini situasi yang biasa saja, padahal tidak boleh,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: Amin