src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gedung Graha Pemuda, Tanjung Redeb. Foto: (Riska/headlinekaltim.co)
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah merekapitulasi data proses pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya proses pelipatan surat suara ini telah rampung dalam waktu 7 hari. Hasilnya, ditemukan sebanyak 132 surat suara yang rusak.
Ketua KPU Berau Budi Hardianto menyampaikan jenis surat suara yang rusak yakni surat suara Calon Presiden sebanyak 62 lembar, calon DPD RI sebanyak 2 lembar, calon DPR RI sebanyak 14 lembar, calon DPRD Provinsi sebanyak 31 lembar. Sementara, untuk surat suara calon DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sebanyak 4 lembar, Dapil 2 sebanyak 8 lembar, Dapil 3 sebanyak 6 lembar, dan Dapil 4 sebanyak 5 lembar.
“Ini yang rusak hasil dari sortir, tapi untuk jumlah kekurangan sendiri bisa diakibatkan karena kerusakan atau juga kurang dari pabrik,” jelasnya pada Kamis, 25 Januari 2024 saat ditemui di Kantor KPU Berau.
Dikatakannya, untuk kekurangan surat suara calon DPD sebanyak 29 lembar, calon DPRD Kabupaten untuk Dapil 1 sebanyak 748 lembar, Dapil 3 sebanyak 59 lembar. Jadi ada 3 jenis surat suara yang kurang.
Pihaknya sudah meminta kekurangan surat suara ini ke KPU Provinsi untuk segera dicetak. Namun, belum diketahui jadwal kedatangan surat suara pengganti tersebut.
“Karena kontrak penyedia surat suara ini adalah KPU Provinsi dan pihak perusahaan, di kabupaten hanya menunggu pengiriman kekurangan tersebut, begitu juga untuk kekurangan surat suara untuk Pemilihan Presiden, semuanya melalui KPU provinsi,” bebernya.
Budi mengatakan, surat suara yang rusak itu bukan berarti mengurangi jumlah keseluruhan karena memungkinkan surat suara itu ada lebih. “Misalnya surat suara presiden itu ada kelebihan 80 lembar, yang rusak 62, artinya masih ada. Tidak mengurangi jumlah yang sesuai,” ucapnya.
Total daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Berau sebanyak 191.843. Jumlah surat suara yang diterima adalah sejumlah DPT ditambah 20 persen surat suara cadangan.
“Jadi total semuanya sebanyak 196.063 surat suara per pemilihan. Hanya saja yang berbeda itu surat suara DPRD kabupaten karena disesuaikan dengan kebutuhan di setiap Dapil,” pungkasnya. (Riska)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya