HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pekan lalu, Satreskrim Polres Kukar sudah selesai menggelar perkara kasus tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh Mr T.
Dia sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Camat Tenggarong Arfan Boma yang bikin heboh beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tambang liar, Mr T kini resmi ditetapkan tersangka. ” Tersangka utama kasus tambang liar adalah Mr T, ” ungkap Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian, Jumat 21 Mei 2021.
Herman menyebut, Mr T yang sudah diamankan di Mapolres Kukar sejak pertama kali kasus pemukulan terhadap Camat terjadi merupakan pemain baru di dunia tambang liar.
“Yang di TKP RT 17 Kelurahan Mangkurawang, baru satu pekan beroperasi, dan masih tahap pembukaan lahan. Tidak ada lokasi baru, “ungkapnya.
Dari kasus tambang liar tersebut, Polres Kukar sudah menyita barang bukti berupa alat berat dan alat pendukung lainnya. “Para rekan Mr T masih sebatas saksi-saksi, ” ucapnya.
Selanjutnya, Satreskrim akan menyiapkan dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kukar.
“Tersangka dikenakan pasal 158 UU Minerba dengan ancaman penjara selama 4 tahun, ” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menegaskan Pemkab sangat mendukung upaya pengungkapan kasus tambang liar yang dihentikan oleh bawahannya tersebut.
“Saya minta aparat hukum untuk tegas menindak kasus tambang liar di Kukar, ” tegasnya.
penulis: Andri
editor: MH Amal