HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2021-2022 tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya. Namun, masalah yang kerap muncul harus diantisipasi oleh pemerintah seperti tahun kemarin.
Seperti terjadinya blank spot zonasi yang terjadi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ilir dan Kecamatan Samarinda Kota. Yang mana, akibat terjadinya blank spot zonasi tersebut menyebabkan kebingungan orangtua siswa untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Demikian hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Rabu 3 Maret 2021.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub dan dihadiri oleh anggota Komisi IV serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi.
“PPDB ini tidak banyak berubah dari sebelumnya, hanya masalah barangkali yang masuk kategori Kecamatan blankspot zonasi, dari sistem zonasi yaitu Kecamatan Samarinda Ilir dan Samarinda Kota,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.
Rusman meminta Dinas Pendidikan membuka ruang dan akomodir bagi orang tua siswa yang kesulitan ketika anaknya menggunakan sistem zonasi. Dengan wajib menawarkan calon siswa ke sekolah dekat rumahnya.
“2 Kecamatan ini tidak ada satuan pendidikan yang ada di wilayah itu, sehingga orangtua siswa merasa kesulitan kalau anaknya menggunakan sistem zonasi. Makanya tadi sudah disiapkan, semua satuan pendidikan yang implementasi dengan 2 kecamatan itu diberi ruang untuk diakomodir,” katanya lagi.
Rusman mengatakan, RDP ini membahas berbagai hal tentang pendidikan, terutama pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021-2022.
“Kita hari ini Komisi IV sudah lama mengagendakan mengundang Diknas, yang kita bicarakan ada beberapa hal. Persiapan tahun ajaran 2021sebentar lagi akan berakhir dan memasuki tahun ajaran 2021-2022. PPDB ini, kita sejak awal mengundang Diknas untuk kita bahas polanya, seperti apa mekanismenya dan sebagainya,” terang Rusman Ya’qub pada awak media usai memimpin RDP.
Sistem pendaftaran PPDB tahun ini masih menggunakan 2 sistem, yaitu online dan drive thru, mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
“Jadi sekolah bisa melayani 2 sistem. Drive thru dan bisa juga online. Orangtua yang familiar dengan sistem online, dia bisa langsung akses, tapi bagi orangtua yang punya keterbatasan sistem online, diakomodir dengan Drive thru atau bisa di sekolah asal, dibimbing, ” ujar Rusman.
Pun termasuk kuota akan tetap diberlakukan, yakni disesuaikan dengan zonasi, perpindahan dengan total keseluruhan 100 persen. Untuk zonasi sendiri kuotanya sekitar 70 persen, untuk jalur prestasi kuotanya 30 persen.
“Untuk jalur prestasi ini terbagi lagi, ada prestasi akademik dan prestasi lainnya misalnya olahraga, seni dan sebagainya, termasuk tahfidz, ” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin