HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menggodok regulasi terkait kinerja pegawai sejalan rencana diterapkannya pembayaran insentif berdasarkan tunjangan kinerja mulai tahun depan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Surodal Santoso membenarkan hal ini.
“Pemerintah kabupaten mulai siapkan regulasi atau peraturan bagi ASN/PNS sebagai persiapan penerapan tunjangan kinerja itu,” ungkap Surodal Santoso, Selasa 8 September 2020.
Perhitungan tunjangan kinerja ASN bakal diukur dari kualitas kinerja dan disiplin pegawai dan juga presensi pindai sidik jari.
Pemerintah, kata dia, tidak lagi memakai skema pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang berdasarkan tingkat kehadiran.
“Mulai 2021, diberlakukan penghitungan insentif ASN sesuai beban kerja dan waktu, serta waktu kerja, kualitas kerja dan disiplin masing-masing PNS,” jelas Surodal.
Sistem penilaian kinerja ASN tersebut masih dalam pembahasan yang meliputi pemberian apresiasi atau penghargaan dan sanksi untuk peningkatan kinerja PNS.
Namun, kata dia, Pemkab masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. “Penerapan tunjangan kinerja itu juga tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat, sambil menunggu kesiapan seluruh daerah-daerah,” jelasnya.
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan dapat segera menyelesaikan pembaharuan penyusunan analisa beban kerja pegawai di instansi masing-masing.
“Dalam tatanan wajib pembaharuan analisa beban kerja, diharapkan seluruh OPD dapat selesaikan dalam pekan ini,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim