src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Berau Ditangkap

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Berau Ditangkap

2 minutes reading
Wednesday, 11 Nov 2020 20:17 301 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polsek Segah mengamankan seorang pria berinisial AR (26) atas laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin 9 November 2020 lalu.

AR dilaporkan ke kepolisian lantaran tak terima anak kandungnya telah disetubuhi. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menyebut kasus terkuak saat teman ayah korban menyuruh memeriksa kondisi Melati.

“Temannya curiga dan ingin menanyakan langsung, namun tak enak pada ayah korban. Jadi dia hanya bilang agar menanyakan kondisi anaknya,” ungkap Pinem dalam siaran pers, Rabu, 11 November 2020.

Sang ayah pun lantas pergi ke kampung tetangga di Kecamatan Segah, rumah kakaknya. Si anak, korban tindak asusila,  ada di sana. “‘Kamu diapain sama AR?” tutur Pinem menirukan ayah korban.

Namun, si anak bungkam. Dia hanya mau menjawab pertanyaan ibunya. “Saat ibunya bertanya kapan kali pertama Melati melakukan hubungan layaknya suami istri, korban berterus terang. Dimulai sejak bulan Oktober 2020 lalu,” ujarnya.

Ternyata, aksi tersebut dilakukan di mes sebuah perusahaan. Meski tak menyebut berapa kali, korban mengaku terakhir kali dicabuli korban pada Senin 5 November 2020 lalu.

“Ibunya yang tak terima pun langsung melapor ke Polsek Segah. Saat ini AR sudah kita amankan,” bebernya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Sofi

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x