src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala BKAD Kaltim M Sa’duddin (Ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Proses sertifikasi sebanyak 170 lahan sekolah tingkat SLTA/sederajat di kabupaten/kota se-Kaltim dipastikan selesai tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’duddin mengatakan, lahan sekolah maupun kantor yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dari Pemerintah Kabupaten/kota akan dibuatkan sertifikat.
Sertifikat tersebut dapat menjadi landasan hukum pihak sekolah untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas sarana prasarana. Pihaknya menargetkan tahun 2021 ini akan menyelesaikan 170 sertifikat lahan sekolah.
“Oleh karena itu, kami nantinya minta pada kabupaten/kota untuk segera menyerahkan. Selanjutnya akan diproses supaya sertifikatnya jadi landasan yang di atasnya dapat dibangun. Sekarang kalau misalnya ada sekolah rusak dan harus dibangun, butuh sertifikat,” ucapnya saat ditemui awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1, Kamis 26 Agustus 2021.
Dia menyebut, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, ada 3 kabupaten/kota yang masih terkendala dalam proses verifikasi dokumen lahan sekolah. Yaitu Samarinda, Kukar dan Mahulu.
Proses terhenti sejak pandemi COVID-19. Padahal, proses verifikasi telah berjalan sejak tahun 2017 silam.
“Seharusnya dulu sudah selesai, tapi karena pandemi, jadi antre. Kami datangi satu per satu. Sebenarnya penyerahan sudah dilakukan sejak 2017, lalu diperiksa BPK tahun 2018. Tahun 2018 kita koreksi ternyata belum selesai. Hanya 7 kabupaten/kota yang selesai, 3 lainnya belum,” terangnya.
Terkait nilai aset sekolah di 3 kabupaten/kota tersebut, disebutkan Sa’duddin, nilainya bervariasi dan sempat mendapat catatan dari BPK.
“Samarinda nilainya sekitar Rp 600 miliar, Kukar sekitar Rp 300 miliar dan Mahulu Rp 7 miliar. Nanti akan dicek kembali karena inikan perintah BPK yang dari catatan lama waktu itu ada kesalahan, lalu diklarifikasi ulang. Kalau ada koreksi, nanti kami tata kembali,” katanya lagi.
Dikatakannya, pada pemerintahan sebelumnya, administrasi aset memang kurang tertata dengan baik sehingga banyak aset yang “misterius”. Di masa kepemimpinannya di BPKAD, aset-aset mulai didata kembali.
“Itu warisan jaman dulu karena dulu pemerintah tidak pernah mengurus sertifikat. Nah, saya ketiban yang harus mensertifikatkan,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Anwar Sanusi menyebut, belum dilakukannya verifikasi aset lahan sekolah akan berdampak pada aktivitas pendidikan.
“Semua ‘kan ada 3 kabupaten/kota yang penyerahan asetnya belum diverifikasi. Sudah diserahkan tapi belum diverifikasi. Dampaknya, aktivitas pendidikan begitu mau dibangun, sertifikat tidak ada. Akhirnya terkendala. Tapi insyaallah 2021 beres semua,” katanya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan, pihaknya berupaya memfasilitasi pertemuan antara Dinas Pendidikan Kaltim dengan BPKAD untuk melakukan identifikasi permasalahan yang terjadi terkait sertifikat aset lahan sekolah.
“Ada catatan kami, pertama soal aset. Ternyata tidak sesederhana yang kita dapat di lapangan. Aset pendidikan itu sebenarnya sudah diserahkan ke BPKAD provinsi, tapi tidak sepenuhnya aset itu sudah diadministrasi. Ada sekolah yang asetnya sudah diserahkan ke provinsi, masuk neraca provinsi tapi lahannya belum. Karena sertifikat belum ada dari kabupaten/kota,” katanya.
Masalah lain, beberapa aset yang sudah diserahkan ke provinsi, tapi lahannya belum selesai. Kata politisi Golkar ini, proses sertifikat akan jadi kendala dan merupakan kerugian bagi Dinas Pendidikan.
“Sebenarnya provinsi sudah bekerja maksimal dibantu oleh Dinas Pendidikan. Mereka sudah berjalan, identifikasi aset dan sudah diserahkan pada provinsi, tapi tidak secara penuh administrasinya. Mudah-mudahan target 2021 selesai,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal