HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Samarinda berencana melakukan rapat pleno pada Rabu 2 Desember 2020, besok.
Ini terkait dengan tindaklanjut aduan dari salah satu lembaga pemantau Pemilu soal anggotanya yang termaktub dalam Silon KPU dan dinyatakan tidak bisa menjadi pemantau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
Komisioner Bawaslu Imam Sutanto mengatakan, pihaknya masih mempelajari keterangan yang disampaikan oleh Komisioner KPU Samarinda Nina Mawaddah terkait aduan tersebut.
“Masih ada waktu beberapa hari untuk mempelajari kasus ini sebelum kami lakukan rapat pleno, Rabu (besok),” ucapnya pada media ini, usai mengisi sosialisasi di Hotel Ibis Samarinda, Senin 30 November 2020.
Imam sapaan akrabnnya mengungkap, Bawaslu Samarinda akan membuat kajian berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Nina. “Misalnya ada Juknis PKPU 296 punya KPU yang terkait dengan akreditasi lembaga pemantau atau lembaga survei, itu akan kita kaitkan. Apakah orang yang dinyatakan MS tersebut tidak boleh menjadi pemantau? Pleno itu akan kita teruskan rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti,” bebernya.
Dikatakan Imam, banyak pertanyaan yang diajukan Bawaslu Samarinda. “Ibu Nina kami panggil sebagai pihak terkait. Kan gini ada warga yang keberatan karena namanya tercantum di perseorangan. Mereka ini keberatan karena mau jadi pemantau tidak bisa, sehingga orang ini lapor ke Bawaslu,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim