src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Muhammad Samsun. (Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, serapan Bantuan Keuangan (Bankeu) di 10 kabupaten/kota se-Kaltim berjalan lamban. Penyebabnya adalah Pergub Nomor 49/2021.
Menurutnya, DPRD menerima pengaduan yang disampaikan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim mengenai permasalahan serta kendala yang dihadapi dalam merealisasikan anggaran akibat Pergub tersebut.
“Masing-masing kabupaten/kota memiliki kendala. Ada masalah nomenklatur yang kegiatannya berbeda dengan provinsi, ada yang tidak digabung sesuai arahan provinsi, ada juga yang sudah dilaksanakan tapi belum bisa dicairkan karena kekurangan dokumen dan sebagainya. Ini yang terjadi,” ujarnya pada awak media, Senin 27 Desember 2021.
Tak pelak, serapan anggaran keuangan di kabupaten/kota belum seluruhnya mencapai 100 persen. Justru, kata Samsun, ada 4 kabupaten/kota yang serapan anggarannya kurang dari 40 persen.
“Yang disampaikan oleh BPKAD, 90 persen terserap. Tapi ada kabupaten/kota yang minim serapan, seperti Bontang, Kutim dan Balikpapan baru 25 persen. Kukar 65 persen. Bontang ini sudah jelas tidak sanggup lagi melaksanakan karena sudah dicoba beberapa kali lelang dan selalu gagal, termasuk Kutim. Kukar ini masih bisa diupayakan karena kita lihat pekerjaan sudah hampir selesai, hanya masalah penagihan saja terlambat jadi tidak bisa dicairkan. Nominal seluruhnya itu Rp 159 miliar,” terangnya.
Kendala lain, lanjut Samsun, adalah berkas-berkas yang kurang lengkap dan tidak tepat jadwal sehingga mengakibatkan keterlambatan ke Badan Pemeriksa Anggaran (BPA).
“Jadi, 100 persen dari provinsi ke kabupaten. Di kabupaten itu belum semuanya tersalurkan karena masih ada yang belum terselesaikan kewajiban dan sebagainya. Itu rata-rata sudah 80 persen tersalurkan ke kontraktor,” katanya.
DPRD Kaltim sendiri telah sepakat untuk terus mendorong agar Bankeu tersebut dapat dicairkan tahun ini juga. “Kan batas akhir dari pusat tanggal 31. Kebetulan Gubernur berikan batas waktu tanggal 20. Ini hanya masalah administratif, kami minta untuk tetap diselesaikan,” tegasnya.
Timbulnya persoalan tersebut, diakui Samsun, sebagai akibat dari Pergub Kaltim Nomor 49/2020. Pasalnya, setelah Pergub tersebut diteken Gubernur, regulasi penyaluran Bankeu ke kabupaten/kota menjadi berubah.
“Karena Pergub 49. Membatasi bantuan keuangan yang disalurkan. Kalau dari awal, saya yakin tidak ada masalah, tapi ini berproses. Pergub ini muncul setelah pengesahan, pembahasan sudah dipuncak sehingga bantuan keuangan yang tadinya kecil-kecil, harus digabungkan. Proses itu yang memakan waktu. Makanya, kami mengusulkan untuk dicabut,” imbuhnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal