24.2 C
Samarinda
Friday, April 19, 2024

Sengketa Informasi Anggaran Pemkab Kutai Timur, Kedua Pihak Capai Kesepakatan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sidang babak akhir sengketa informasi keterbukaan anggaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali digelar, pada Rabu 22 September 2021.

Sidang tersebut, dilakukan di Kantor Komisi Informasi (KI) Kaltim Jalan Basuki Rahmat No.45, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Hadir pemohon sengketa informasi dari Kelompok Masyarakat Kutai Timur dihadiri oleh Erwin Febian Syuhada, Junaidi Arifin dan Syahrizal. Adapun termohon dari Pemkab Kutim.

Komisi Informasi berupaya mediasi kedua belah pihak. Dan sebagai mediator yang bertugas membantu para pihak dalam proses sengketa informasi tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian. Sehingga proses sengketa diselesaikan secara damai.

Sidang mediasi ini, dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Khaidir dan telah bergulir enam bulan terakhir dimana Kelompok Masyarakat Kutai Timur melayangkan surat permohonan informasi kepada Bupati Kutim nomor surat 001/B/III/2021.

Dalam surat itu, memohon salinan dokumen APBD Kutim, baik murni, penjabaran, perubahan, dan realisasi dari 2018 hingga 2020. Termasuk pula di permohonan itu, salinan berkas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Seluruh berkas yang diminta berjumlah 18 dokumen.

“Sejak bulan Maret, Pemkab Kutim tidak memberi tanggapan terhadap surat yang kami layangkan. Kami juga menunggu selama sepuluh hari kerja, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Syahrizal pada awak media.

Perkara kemudian dibawa pada sidang mediasi yang berlangsung hari ini, sebab saat surat keberatan kembali dilayangkan pada Pemkab Kutim pada 6 April 2021. Permohonan, tidak kunjung ditanggapi.

“Sejak penahanan Bupati Ismunandar pada 2020, melalui OTT KPK. Keterbukaan informasi mengenai dana kas daerah saat ini sangat penting. Kita semua ingin tahu, apa akar masalah penangkapan itu ? Jadi, analisis harus dimulai dari alur penganggarannya, apalagi APBD itu seharusnya bersifat terbuka,” beber Erwin.

Kendati demikian, keputusan mediasi hari ini telah membenarkan tuntutan pemohon. Hal ini dikonfirmasi oleh ketua majelis hakim Muhammad Khaidir, dalam wawancara usai sidang.

“Berdasarkan Putusan No 011/REG-PSI/KI-Kaltim/VI/2021, persoalan keterbukaan anggaran Pemkab Kutim, telah diselesaikan dengan mediasi dan telah mencapai kesepakatan. Setidaknya tujuh poin, telah disepakati kedua belah pihak. Keputusan hasil dari kesepakatan, bersifat final dan mengikat. Jadi hasil mediasi itu tidak dibanding,” tegasnya.

Penulis: Erick

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU