HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam , Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibuat heboh oleh seorang warga berinisial MD (41) pada Minggu 30 Mei 2021, sekira pukul 03.00 WITA.
Sebab, tanpa izin dia memasuki salah satu rumah warga sehingga dikira hendak melakukan pencurian. Nyaris saja dihakimi warga dan diamankan.
Belakangan, diketahui MD merupakan orang yang mengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Warga di Kelurahan Nenang menangkap seorang pria yang masuk rumah warga tanpa izin. Baru diketahui kalau pelakunya ODGJ,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi, Selasa 1 Juni 2021.
Diungkapkan Iptu Dian, MD merupakan warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Dia masuk rumah warga di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 4 Kelurahan Nenang.
“Saat diamankan warga, tidak ditemukan ada barang bukti hasil curiannya. Setelah diamankan, ODGJ itu kemudian diserahkan kepada kami,”sebutnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku memberi jawaban dengan bahasa yang tidak dimengerti.
“Kami sedikit kesulitan ketika melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena apa yang kami tanyakan, jawabannya tidak nyambung. Kami tidak temukan ada barang curian,”sebutnya.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan MD, polisi mengundang keluarga dan Ketua RT dimana MD berdomisili. Pada kesempatan itu, istri MD telah membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan. Namun, belum pernah berobat ke rumah sakit jiwa dengan alasan tidak ada biaya.
“Maka MD kami serahkan pada keluarganya dan disarankan untuk dibawa berobat ke rumah sakit jiwa,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim