src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kapolda Kaltim Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Terencana di Samarinda, 9 Tersangka Ditangkap

Kapolda Kaltim Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Terencana di Samarinda, 9 Tersangka Ditangkap

3 minutes reading
Tuesday, 6 May 2025 10:39 110 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Suasana tegang menyelimuti Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (5/5/2025), saat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kota Samarinda. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., terungkap fakta-fakta mengejutkan di balik insiden penembakan yang menewaskan DIP (34), seorang warga setempat, di Jalan Imam Bonjol, Minggu dini hari (4/5/2025).

Menurut keterangan Kapolda, kejadian bermula dari pengintaian yang dilakukan tersangka berinisial F di tempat hiburan malam (THM) Crown, tempat korban terakhir kali terlihat. Setelah memastikan keberadaan korban, F langsung menghubungi rekan-rekannya untuk bersiap melakukan eksekusi.

“Saat korban keluar dan berdiri di pinggir jalan, tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor, yaitu tersangka I, yang mendekat menggunakan sepeda motor dan langsung menembakkan senjata api sebanyak lima kali ke arah tubuh korban,” ujar Irjen Pol Endar dalam keterangannya.

Lebih mengejutkan, pelaku I sempat melepaskan satu tembakan ke udara sebelum kabur dari lokasi kejadian. Aksi brutal tersebut membuat warga sekitar panik dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka tembak parah yang merusak bagian vital tubuh, termasuk tenggorokan dan organ dalam.

Hasil penyelidikan cepat dari tim gabungan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E. Para pelaku disebut memiliki peran yang terorganisir mulai dari pengintaian, pemantauan lokasi, hingga eksekusi dan pelarian.

“Semua pelaku memiliki tugas masing-masing. Ini pembunuhan yang terencana dan tersusun rapi. Tapi tim berhasil bergerak cepat dan membekuk semuanya dalam waktu singkat,” tegas Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan unsur perencanaan pembunuhan, antara lain, 1 pucuk senjata api jenis revolver, 3 unit mobil yang digunakan untuk memantau dan melarikan diri dan selongsong peluru dan proyektil yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik memperlihatkan tingkat kerusakan internal tubuh korban yang cukup parah, membuktikan bahwa tembakan dilakukan dengan jarak dekat dan dengan niat menghabisi nyawa.

Meski polisi belum merinci secara resmi motif utama di balik pembunuhan keji ini, namun dugaan kuat mengarah pada latar belakang konflik personal atau bisnis, yang kini masih terus diselidiki oleh tim penyidik.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 55 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kasus ini harus tuntas sampai ke akar. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Irjen Pol Endar, yang dikenal tegas dalam memberantas kejahatan berat di wilayah Kaltim.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA