HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, sejak April hingga September 2020 lalu telah melakukan gelar sidang perkara secara daring. Ini untuk mendukung protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran COVID-19.
Persidangan secara daring tentu berbeda dengan tatap muka yang menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan meja majelis hakim.
Kepada headlinekaltim.co, Ketua PN Sangatta Rahmat Sanjaya, SH., MH didampingi Humas PN yakni Andreas Pungky Maradona, SH., MH menerangkan dari 204 perkara yang disidangkan tersebut terbagi menjadi dua. Pidana umum sebanyak 195 perkara dan pidana anak sebanyak 9 perkara.
“Kini untuk persidangan cukup menghadirkan terdakwa, adapun untuk para saksi tidak harus hadir langsung ke pengadilan, di mana pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara online. Kendalanya, tentu terkait hal teknis yakni sinyal internet. Biasa sinyal terputus dan membuat persidangan menunggu sinyal tersambung untuk kemudian dilanjutkan kembali,” ungkap Pungky yang pernah bertugas sebagai Hakim di PN Kutai Barat ini.
Menurutnya, tugas para hakim tidak berubah dalam kondisi pandemi COVID-19. Setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri tetap harus segera diselesaikan dengan menjatuhkan putusan.
“Hingga saat ini kami belum tahu sampai kapan pelaksanaan sidang secara online ini terus dijalankan, karena bagaimanapun kami-kami yang berada di pengadilan tingkat kabupaten/kota hanya menunggu instruksi dari Mahkamah Agung (MA) agar dapat melaksanakan sidang pidana seperti saat normal,” beber lelaki kelahiran Jakarta ini.
Penulis: RJ Warsa