src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jahidin. (Ningsih/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengatakan pihaknya akan bersurat secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti pergantian antar waktu (PAW) Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Kita ke sana kan hanya minta arahan saja, minta petunjuk bagaimana langkah selanjutnya. Dari sana (Kementrian Dalam Negeri, Red) menyampaikan, silahkan saja proses administrasinya diajukan dengan tertulis,” ucapnya, menirukan arahan dari pihak Kemendagri.
Dari Kemendagri akan memberikan surat balasan yang akan dijadikan pedoman untuk melangkah lebih lanjut.
“Jadi kita banyak minta minta arahan saja. Kita tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar karena itu bukan ranah kita,” katanya.
Mengenai draf surat yang dikirimkan oleh DPRD Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri, diungkapkan Jahidin, merupakan hasil sidang Paripurna dan alasan di baliknya.
Ditambahkannya, secara aturan, Gubernur Kaltim juga akan mengirimkan surat pada Kemendagri untuk pengusulan PAW.
“Usulannya melalui Gubernur karena mereka yang akan menindaklanjuti. DPRD hanya mengusulkan, meminta petunjuk untuk langkah selanjutnya. Karena rakyat Kaltim sudah menunggu juga. Harapan kita, persoalan ini selesai dan kerja DPRD berjalan lancar,” harapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno merespon pertanyaan dari Fraksi Golkar terkait wewenang Makmur HAPK untuk menandatangani surat-surat kelembagaan DPRD Kaltim setelah dibacakan dan diumumkannya PAW dalam sidang Paripurna.
“Itu semua kita tanyakan ke Kemendagri. Bahwa proses usulan pergantian dari DPRD untuk Kemendagri lewat Gubernur, itu tetap harus berjalan, walaupun Pak Makmur melakukan gugatan perdata,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, status Makmur HAPK masih sah sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga SK pergantiannya terbit.
“Jika SK penggantian terbit, setelah itu dilantik, baru mungkin Pak Makmur sudah tidak lagi. Tapi sampai dengan hari ini, beliau tetap Ketua DPRD Kaltim,” tegasnya.
“Artinya, akan lepas dengan otomatis jika sudah ada SK dari Kemendagri. Yang mengusulkan boleh saja salah satu pimpinan, tapi ini kan yang diganti Pak Makmur. Jadi, tidak mungkin Pak Makmur yang mengusulkan,” sambungnya.
Dia meminta agar kepada seluruh pihak untuk bersabar menunggu arahan dari Kemendagri.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal