HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim proaktif menjalankan aturan protokol kesehatan.
Seperti di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur yang melakukan penyemprotan cairan disinfektan sejumlah ruangan kerja pada Rabu 23 September 2020 sore. Ini mengingat kantor tersebut berkaitan dengan pengurusan administrasi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan kontak fisik aparatur desa se-Kutim.
Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah menyebutkan, terbitnya Perbup tersebut menjadi dasar utama pihaknya mensosialisasikan kedisiplinan protokol kesehatan. Satpol PP bersinergi dengan Polres dan Kodim.
“Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan jelas bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi aturan main di lapangan, agar dapat benar-benar meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat termasuk juga instasi pemerintah dan swasta untuk mencegah penyebaran COVID-19,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Kasmidi Bulang yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 telah usai menjalani isolasi mandiri, beberapa waktu lalu.
Dirinya langsung kembali bertugas. Namun, COVID-19 memberinya sebuah pembelajaran yang luar biasa. “Tetap jaga perilaku hidup sehat dan bersih. Virus COVID-19 dapat menyerang siapa saja, tua muda tanpa pandang bulu. Kita harus saling mendukung untuk melawan penyebaran virus tersebut bersama-sama,” tegasnya.
Penulis: RJ Warsa