src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sehari, Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Narkoba

Sehari, Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Narkoba

2 minutes reading
Tuesday, 21 Feb 2023 17:26 425 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dalam satu hari, Senin 20 Februari 2023, Polres Kukar berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba. Masing-masing di Kecamatan Loa Janan dan Sebulu dengan total tiga orang tersangka.

“Untuk kasus yang di Loa Janan, ditangkap dua orang tersangka, yang di Sebulu satu orang tersangka,” sebut Kasubag Humas Polres Kukar, AKP Darnuji, Selasa 21 Februari 2023.

Untuk kasus yang di Loa Janan, Polsek Loa Janan mendapatkan laporan masyarakat bahwa di Jalan H. AM Rifaddin RT 25 Desa Loa Janan Ulu akan dipakai untuk transaksi Narkoba. Petugas mencurigai ada dua orang, laki-laki dan perempuan.
Perempuan berinisial Asd (26) digeledah dan didapati satu paket sabu.

“Dari hasil interograsi, Asd mengakui barang dari teman prianya tersebut bernama Rachmad Rizal (36) yang beralamat di Jalan Sungai Keledang Samarinda Seberang. Pria ini mengakui barang haram tersebut miliknya, dan masih ada lagi di rumah,” sebut Darnuji.

Petugas mendatangi rumah Rachmad dan mendapati empat paket besar dan 15 paket kecil, serta barang lainnya seperti timbangan digital, bungkus rokok, bong Narkoba serta ponsel.

“Yang paket besar totalnya 6,7 gram, sedangkan yang paket kecil totalnya 3,84 gram. Kini kedua tersangka masih ditahan di Mapolsek Loa Janan,” katanya.

Sedangkan untuk kasus peredaran yang di Sebulu, Polsek Sebulu menangkap pria bernama Tri Warsono yang berumur 27 tahun. Penangkapan di Jalan Pangeran Jayakarta Desa Mekar Jaya Sebulu. Didapati dari tersangka 9 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,56 gram.

“Tersangka Tri Warsono mengaku membeli barang di Jalan Pesut Samarinda dengan harga Rp 150 ribu per paket dan akan dijual kembali Rp 300 ribu per paket. Tri Warsono masih ditahan di Mapolsek Sebulu,” tegasnya.(*/)

(Andri)

LAINNYA