src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Istimewa) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 851,79 gram pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 09.30 Wita di Ruang Gelar Perkara Sat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama April hingga Juni 2025. Terdapat tujuh kasus yang berhasil diungkap dengan total sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.
“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 851,79 gram. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam kurun waktu tiga bulan terakhir,” bebernya.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank.
Proses ini disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum, dan hakim, serta dihadiri pula oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.
AKP Agus menegaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas serta transparansi penyidikan kepada masyarakat dan juga langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Riska)
Sumber: Humas Polres Berau
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya