HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Loa Janan menangkap seorang Satpam berinisial ES. Pelaku diamankan pada Rabu 6 Juni 2024 pada pukul 22.30 WITA. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Gerbang dayaku RT 6 Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Dengan berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Polsek Loa Janan pun menangkap pelaku saat berada di lokasi.Pelaku memang menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 5,99 gram.
“Kami menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.
Selain itu, polisi pun menemukan uang tunai Rp 2,1 juta, diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Dia mengaku membeli barang tersebut dari seseorang dengan harga Rp 3,6 juta untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Sekuriti tersebut kini mendekam di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam Undang-undang tentang Narkotika. (*/)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim