src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kadiskoperindag Berau, Salim. (riska) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Polsek Tanjung Redeb menggelar inspeksi terkait ketersediaan stok minyak goreng pada Senin 28 Maret 2022 lalu.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan ketersedian stok guna memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang bulan Ramadan.
Menanggapi Sidak yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Redeb, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Salim mengakui di Kabupaten Berau tidak ada harga eceran tertinggi untuk minyak goreng non curah.
Salim menuturkan untuk minyak goreng curah sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit ialah Rp 14.000.
Ia menegaskan harusnya pedagang mengikuti Permendang tersebut.
“Seharusnya diikuti untuk harga tertingginya (minyak curah),” ucapnya.
Adapun terkait HET terkait migor premium, mengikuti mekanisme pasar.“Karena tidak ada HET yang ditetapkan, maka mengikuti harga pasar dan relaksasi di daerah,” jelasnya.
Migor untuk kemasan sederhana dan premium mengikuti harga pasar meskipun banyak keluhan masyarakat yang menyayangkan perbedaan harga migor di setiap ritel dan warung.
Penulis: Riska
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim