src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Rp 6 Miliar Tak Disetor, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi di UPTD PPRD Bapenda Berau

Rp 6 Miliar Tak Disetor, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi di UPTD PPRD Bapenda Berau

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Mei 2022 09:53 466 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019-2000 pada Unit Pelaksana Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) Wilayah Berau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan, tim Penyidik Kejati Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait dugaan kasus Tipikor tersebut. Hal ini dilakukan guna menemukan bukti-bukti penyimpangan atas kasus itu.

“Tim Penyidik juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat 20 Mei 2022 kemarin, sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor UPTD PPRD Bapenda) wilayah Berau. Hasil penggeledahan, diamankan berupa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut,” terangnya, saat diminta konfirmasinya tadi malam.

Toni Yuswanto menerangkan, pada tahun 2019-2020, UPTD PPRD Bapenda wilayah Berau melakukan penerimaan pendapatan daerah dari PKB/BBNKB yang dilakukan oleh Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO), dengan sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT).

Diduga, lanjutnya, Administrasi Pelayanan atau PLO Samsat Berau diketahui telah melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB.

“Yang dilakukan di sana, mereka mengubah kode fungsi kendaraan, yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi 1 menjadi kode fungsi kendaraan umum 3. Sehingga, tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah menjadi lebih kecil, selisihnya justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Modus penyimpangan yang dilakukan pelaku yakni dengan menginput kode fungsi kendaraan pribadi 1 dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke- 5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer.

“Setelah dilakukan pembayaran, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan password Admin PDE dan mengubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum 3, yang tarif PKB/BBNKB lebih rendah. Lalu mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan lembar ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama. Selanjutnya menyetorkan ke kas daerah dengan nilai yang lebih rendah, sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3 sehingga ada selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Dikatakannya, selama kurun waktu 2019-2020, penyimpangan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah provinsi Kaltim mencapai Rp 6.028.249.500.

“Ke depan, tim Penyidik Kejati Kaltim akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada, sebagaimana dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang ada guna menentukan tersangka kasus tersebut,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x