src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aksi anggota Fraksi Golkar saat meninggalkan ruangan sidang. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hari ini, Selasa 31 Mei 2022, sidang paripurna DPRD Kaltim ke-18 tahun 2022 kembali diwarnai aksi walk out oleh seluruh anggota Fraksi Golkar yang hadir.
Sebelum aksi tersebut, paripurna DPRD Kaltim sempat dilakukan skor hingga dua kali selama 10 menit. Pasalnya, jumlah anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 25 orang. Namun demikian, setelah skorsing kedua kalinya, akhirnya rapat memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
“Setelah kita skors dua kali dan hasil kesepakatan forum, sidang paripurna akan kita laksanakan,” ucap Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat memimpin rapat di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Saat itu, anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry langsung menyampaikan interupsi. Dia mengatakan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan dalam sidang paripurna hendaknya berdasarkan pada absensi kehadiran anggota dewan, bukan kehadiran divisi.
Politisi dari partai Golkar ini juga mengatakan, berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh partai bahwa setiap kegiatan kedewanan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, maka seluruh anggota Fraksi Golkar wajib untuk tidak mengikuti kegiatan tersebut.”Karena pertimbangan instruksi partai, maka kami harus keluar,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menimpali bahwa keputusan yang diambil oleh Fraksi Golkar adalah hak fraksi. Dirinya pun tidak merasa keberatan.
“Tidak ada masalah, kalau Fraksi Golkar mau keluar, silahkan saja, tidak apa-apa. Saya masih di tempat rapat, jadi tidak apa-apa, nanti silakan hadir di rapat berikutnya,” katanya.
Interupsi kedua juga disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar lainnya, M Udin. Dengan tegas, dia meminta Ketua DPRD Kaltim untuk dapat melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Kami ingin mempertegas, pergantian Ketua DPRD sudah dilaksanakan dan sudah terlaksana. Surat partai sudah masuk, dari Mahkamah Partai juga sudah keluar yang mengatakan bahwa pergantian ketua DPRD. Putusan Pengadilan Negeri sudah keluar dan setelah itu Pak Makmur melakukan kasasi, tapi akhirnya dicabut, sehingga menjadi inkrah. Kami juga sudah layangkan surat keberatan dan nanti tidak akan menembuskan ke Gubernur tapi langsung ke Mendagri,” ujarnya.
Dikatakannya, pergantian Ketua DPRD Kaltim ini hanyalah pergantian alat kelengkapan dewan (AKD). “Ini bukan PAW, tapi ini pergantian AKD dari Golkar untuk DPRD Kaltim,” tegasnya.
Usai menyampaikan Interupsi tersebut, M Udin diikuti oleh seluruh anggota Fraksi Golkar lainnya langsung berjalan keluar dari ruangan.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal