HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Senin 10 Januari 2022, Polsek Loa Kulu menggelar reka ulang kasus pembuangan bayi yang dilakukan perempuan berinisial YT di Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu. YT, ibu sang bayi telah mengakui perbuatannya.
“Hari ini, kita menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi yang dilakukan YT, menghadirkan saksi-saksi,” sebut Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah.
Kapolsek membeberkan, reka ulang dilakukan di belakang Mapolsek Loa Kulu Dengan pertimbangan alasan keamanan. “Di belakang Mapolsek juga hampir mirip (suasananya) dengan TKP,” ucap Kapolsek.
Total ada 18 adegan yang dilakukan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya. “Tidak ada mengarah calon tersangka baru. YT merupakan tersangka tunggal. Apa yang diperagakan sudah sesuai dengan BAP, tidak ada yang berubah dari pengakuan awal tersangka,” jelasnya.
Kuasa hukum tersangka, Mayang Rianti SH mengakui, selama reka ulang hampir satu jam tersebut, kliennya merasa sedih. Kepolisian dan jaksa yang menangani perkara tersebut turut menyaksikan.
“Saya cuma mengarahkan, apabila ada yang tidak sesuai, ada merasa paksaan, silahkan bantah atau sampaikan ke saya, jadi enak saya lakukan pembelaan, ” ucapnya.
Ekspresi sedih terlihat jelas di wajah YT saat melakukan adegan membersihkan bayinya yang baru lahir. Sempat mencium sebelum dimasukan ke dalam kardus lalu membuangnya. Â “Klien saya murni berbuat itu karena ada rasa takut dan bersalah dengan orang tua karena hamil di luar nikah, ” ucapnya.
Menurut Kapolsek, setelah reka ulang tinggal menunggu berkas perkara hingga lengkap atau P21 kemudian masuk proses persidangan. “Ancamannya masih sama, maksimal 7 tahun penjara. Yt saat ini, masih ditahan di Mapolsek Loa Kulu, ” pungkasnya.
Kasus pembuangan bayi yang dilakukan tersangka YT mencuat saat warga menemukan ditemukan mayat bayi di gorong-gorong Desa Jonggon Jaya pada 5 Desember 2021. Tersangka melahirkan bayi tanpa bantuan orang lain pada 3 Desember 2021.
Lalu, tersangka kabur bersama orang tuanya pada 4 Desember 2021 ke Banyuwangi. Dia ditangkap pada 8 Desember 2021.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal