HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap tersangka pencuri ikan cupang bernama ED (35). ED diduga mencuri puluhan ekor ikan cupang pada hari Minggu 22 November 2020, sekitar pukul 03.15 WITA, dini hari.
Nilai ikan-ikan ini puluhan juta rupiah. Korbannya adalah Riezky Theodore Rimbawan, warga Jalan Lambung Mangkurat, kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Riezky mengatakan, dagangan ikan cupangnya hilang sebanyak 35 ekor. “Ikan saya itu saya letakan di depan rumah. Tidak pake teralis hanya menggunakan tutup pagar kayu,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Rabu 25 November 2020.
“Saat saya keluar, ternyata sudah banyak yang hilang. Lalu saya cek CCTV ternyata ada pencuri yang mengambil saat subuh,” sambungnya.
Akibat ikannya cupangnya dicuri, Riezky banyak mengalami kerugian hingga mencapai Rp 55 Juta. Riezky lantas melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Tiga hari setelah pencurian tersebut, identitas tersangka sudah dikantongi. Riezky bersama kepolisan, serta dibantu Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita, Samarinda, mencoba memancing tersangka untuk bertransaksi.
Salah satu anggota FKPM menyamar sebagai pembeli. ED pun terpancing. Dia sepakat untuk bertransaski di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota pada hari Selasa 24 November malam, pukul 21.00 WITA.
“Pelaku langsung kami amankan, lalu digiring menuju tempat dia menyembunyikan ikan lainnya,” ujar Kanit Reskrim Iptu Suyatno.
Tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan ikan cupang di kediamannya. Polisi mendapatkan 35 ekor ikan cupang hasil curian. ED dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Penulis: Riski
editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim