src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penandatanganan perpanjangan MoU bidang hukum antara PT MGRM dengan Kejari Kukar. (sumber : Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Perseroda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kukar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama diperkuat dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) antara kedua belah pihak, Jumat 31 Maret 2023.
“MoU ini bukan yang baru, tapi memperpanjang kerja sama yang sudah terjalin selama ini,” sebut Dirut PT MGRM, Efri Novianto, usai penandatangan MoU di aula Kantor Kejari Kukar.
Proses kerja sama bidang hukum tersebut akan diperbaharui selama dua tahun. Kerja sama tersebut, menurut Efri, sangat menguntungkan perusda yang dipimpinnya.
“Mungkin ada masukan-masukan terkait hukum perdata dan tata usaha negara yang diberikan pihak Kejari,” ungkapnya.
Komisaris MGRM, Alfian Noor, yang juga menjabat Kepala DLHK Kukar menyebut, kerja sama ini membuat manajemen tenang dalam membangun bisnis menuju Perusda yang ideal dan mandiri sesuai arahan Bupati Kukar.
“Kami serius dalam menjalankan usaha, demi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kukar,” jelasnya.
Kajari Kukar Tommy Kristanto menyebut, MoU akan membantu permasalahan hukum yang bisa saja dialami perusda yang mengurusi bidang energi tersebut. Kerja sama juga sangat terbuka bagi perusda Kukar dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Tanpa MoU kita juga tetap memberikan masukan-masukan terkait hukum karena kewajiban kita memberikan layanan yang terbaik kepada penyelenggara negara karena kita miliki Jaksa Penyelenggara Negara (JPN),” sebutnya.
Tommy berharap tidak ada persoalan hukum yang dihadapi PT MGRM kelak. Kerja sama pendampingan hukum yang diberikan Kejari terhadap perusda bersifat gratis. Jika dibanding dengan memakai jasa pengacara luar yang berbayar.
“Yang namanya hidup, pasti ada permasalahan. Kita tidak tahu dalam perjalanan MGRM, mudah-mudahan tidak alami persoalan hukum,” pungkasnya.(*/)
Penulis: Andri