Nassen diringkus lantaran melakukan perampokan disertai kekerasan. Korbannya seorang perempuan bernama Wahyu Endang Pinasih (18).
Korban sedang tertidur pulas di dalam rumah kontrakan. Pelaku masuk dan langsung mencekik leher korban. “Si pelaku ini masuk diam-diam, kemudian langsung mencekik leher korban hingga pingsan. Dia langsung mengambil handphone dan perhiasan milik korban,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda, Iptu Fahrudi, Senin (14/3/2022).
Sekitar pukul 07.00 WITA, sanak kerabat korban yang datang mendapati Wahyu pingsan di lantai dengan kondisi lebam di bagian mata kiri dan bibir.
“Saat sadar korban pun langung mengecek barang-barang yang ada di rumah tersebut. Setelah diperiksa ternyata handphone dan perhiasan sudah hilang,” jelas Fahrudi.
Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak perlu menunggu lama, tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan Nassen saat menjaga parkir di salah satu warung makan.
“Beserta barang bukti yakni, 1 unit Handphone merek Vivo, dan 1 buah kalung perhiasan imitasi,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Nassen dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal