HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Wacana mengenai perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya resmi terealisasi. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut status DKI Jakarta dan menggantinya dengan status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini disahkan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Keputusan ini mengakhiri status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang selama ini melekat. Mulai saat ini, Jakarta hanya akan disebut sebagai Daerah Khusus (DK), sebagai bagian dari perubahan besar yang mengikuti rencana pemindahan ibu kota negara. Keputusan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta menuju Nusantara.
Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024. Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai penamaan jabatan di pemerintah provinsi, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
Dalam Undang-Undang tersebut, pasal 70A mengatur bahwa setelah Undang-Undang ini diberlakukan, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang terpilih pada pemilu 2024 akan beralih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Demikian pula, anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan berganti menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun demikian, aturan ini baru akan berlaku setelah Keputusan Presiden yang mengatur pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi ditetapkan. Proses ini menandakan bahwa meskipun perubahan nomenklatur jabatan sudah berlaku, pemindahan ibu kota akan menjadi langkah bertahap yang membutuhkan waktu.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim