HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang meresahkan warga. Konferensi pers kasus ini digelar di halaman Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Jumat 4 Februari 2022.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan pelaku merupakan warga Kelurahan Sungai Dama, Kota Samarinda. Dia tidak beraksi sendirian.
“Identitas tersangka yaitu S berusia 23 tahun alamat Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku beraksi tidak sendirian, melainkan berdua. Pelaku kedua yaitu OJ, masih dalam pengejaran,” beber Kapolresta Samarinda dalam gelar konferensi pers.
“TKP pelaku beroperasi di Jalan Ahmad Dahlan. Pelaku yang kita amankan merupakan eksekutor,” tambahnya.
Diketahui S melancarkan aksinya dengan modus membuntuti korbannya kemudian memepet korban hingga lengah. “Saat korban lengah dan terdesak, pelaku mengambil tas dengan memotong tali tas menggunakan pisau cutter,” terangnya.
Total kerugian yang dialami korban Rp7,5 juta. Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari aksi pencurian tersebut. “Kami amankan barang bukti cutter yang digunakan, sejumlah uang, tas korban, dua buah handphone dan kartu ATM, juga motor yang pakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Kepolisian juga melihat kemampuan pelaku dalam melancarkan aksinya sangat lihai sehingga dicurigai sudah beraksi berkali-kali. “Kami masih kembangkan, karena pelaku sangat terampil. Memungkinkan sudah beroperasi berkali-kali,” pungkasnya. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Penulis: Erick
Editor: MH Amal