src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

Polres Kukar Ungkap Dua Kasus Pertambangan Ilegal

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Feb 2022 19:34 438 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Reskrim Polres Kukar mengungkap dua kasus pertambangan ilegal di tempat yang berbeda. Yakni kasus pertambangan pasir dan batu bara.

“Sudah kita amankan tersangkanya dari kedua kasus ilegal mining tersebut, ” jelas Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, Rabu 23 Februari 2022, dalam jumpa pers di Mapolres Kukar.

Untuk kasus pertambangan ilegal pasir putih, mantan Kasatreskrim Polres Paser ini membeberkan tersangka berjumlah dua orang, yaitu SD dan IJ. Mereka ditangkap pada 11 Februari 2022. Lokasi pertambangan pasir tersebut di Dusun Karya Makmur RT 30 Desa Batuah Kecamatan Loa Janan. “Yang kita tangkap adalah pemodal dari usaha ilegal tersebut, ” sebutnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit dump truck roda 6 bermuatan pasir, serta tiga buah sekop. Lahan yang ditambang  seluas 1 hektare. Kegiatan pertambangan sudah berlangsung hampir 2 bulan.

“Pasir dijual ke Samarinda dan Balikpapan. Jika normal, sanggup produksi 25 truk dengan nilai jual per truk sebesar Rp 650 ribu. Pasir putih sebagai bahan campuran kaca dan lampu LED, ” paparnya.

Sedangkan kasus tambang batu bara ilegal berada di lahan IUP PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja. Dari kasus tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial MK. Kasus ini terbongkar karena ada laporan dari Humas PT Lembuswana Perkasa yang mencurigai praktek pertambangan di lahan perusahaan. Manajemen melapor ke Polres Kukar pada 14 Februari 2022.

“Tersangka kita tahan 16 Februari 2022, berstatus pekerja saja. Kami akan lakukan pengembangan guna mencari siapa pemodalnya dari tambang ilegal tersebut, ” sebutnya.

Barang bukti yang disita berupa excavator merek Komatsu yang masih berada di lokasi pertambangan tersebut. Kegiatan ilegal tersebut berlangsung selama dua pekan dan berhasil mengeruk 500 ton batu bara.

Tersangka dijerat UU Minerba dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. “Denda maksimal Rp 100 miliar,” tegasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

LAINNYA
x