src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tersangka Andi Cheng. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, yang dipimpin AKP MP Rachmawan menangkap pemuda asal Samarinda yang menjual narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun Ulu Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
Pemuda berumur 35 tahun tersebut lebih dikenal dengan sebutan Andi Cheng.
“Kami berhasil menangkap Andi Cheng di tempat kosnya, Jalan M Syiddiq RT 17 Kota Bangun Ulu, ” sebut Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasatresnarkoba Polres Kukar, Rachmawan, Senin 28 Februari 2022.
Dari penangkapan Andi Cheng pada Minggu 27 Februari 2022, didapati 40 paket sabu dengan berat 14,77 gram, Ponsel Samsung, uang tunai Rp 1.100.000,- serta barang bukti lainnya.
Penangkapan Andi yang beralamat di Jalan P Antasari Teluk Lerong Samarinda tersebut berkat laporan masyarakat. “Kita dapati nomor telponnya, ” ucap mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Timur ini.
Maka, tim mengatur strategi untuk menangkap Andi Cheng. Anggota polisi berpura-pura sebagai pembeli paket sabu. Disepakatilah lokasi untuk jual beli barang haram tersebut.
“Kami janjian dengan Andi Cheng di depan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, ” ucapnya.
Setelah bertemu, anggota yang menyamar menyerahkan uang ke Andi Cheng sebesar Rp 600.000. Tersangka pulang ke rumah kosnya tak sadar sedang dibuntuti oleh petugas.
“Begitu masuk ke rumahnya, kita gerebek. Sabu miliknya diletakan secara terpisah di beberapa titik rumah kos-kosannya,” ucapnya.
Rachmawan menambahkan, untuk pendalaman kasus kepemilikan sabu tersebut, Andi Cheng ditahan di Mapolres Kukar.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal