src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Berau Sita 47,38 Gram Sabu dari Pria di Sambaliung

Polres Berau Sita 47,38 Gram Sabu dari Pria di Sambaliung

waktu baca 1 menit
Rabu, 21 Mei 2025 21:15 195 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial YU (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Dia disangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 01.20 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanti menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa, 20 Mei 2025 malam. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Sambaliung. “Barang bukti sabu yang diamankan memiliki total berat bruto mencapai 47,38 gram,” jelasnya.

Pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu, plastik klip, sendok sabu, sedotan, dompet, bantal, dan satu unit handphone. “Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Agus Priyanti memberikan apresiasi atas peran masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Berau.
“Ini menjadi wujud sinergi dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (Riska)

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x