src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polisi Lalu lintas menegur pengendara. (ist/polda kaltim) HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dirktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan Sat lantas Polres jajaran melakukan penertiban knalpot brong dan balapan liar secara serentak.
Keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong serta kelompok pemuda yang kerap ugal-ugalan di jalanan menjadi atensi bagi Dit Lantas Polda Kaltim dan Satlantas Polres jajaran.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dit Lantas Polda Kaltim dan Satlantas Polres jajaran melakukan penyuluhan kepada para penjual knalpot brong di wilayah Kaltim agar tidak menjual lagi.
Stok yang masih ada agar disembunyikan atau dimusnahkan karena melanggar undang – undang lalulintas dan angkutan jalan. Sosoalisasi ini bisa diterima dengan baik oleh penjual knalpot brong.
Tak hanya itu, personel Dit Lantas dan polres j juga menghampiri para pengemudi sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong agar dilepas dan tidak dipakai kembali.
Mereka disuruh membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menggunakan knalpot brong lagi yang diketahui orang tua wali dan bisa diterima dengan baik oleh pengemudi atau pelanggar.
Adapun aktivitas kelompok pemuda yang kerap ugal-ugalan di jalanan, etugas lantas pada saat patroli memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada komunitas motor untuk tidak melakukan balapan liar yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.
“Diharapkan kepada seluruh pengguna sepeda motor demi kenyamanan warga agar tidak mengunakan knalpot brong, selain itu juga mari saling menjaga keselamatan dengan tidak melakukan balapan liar,” imbau Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol. Sonny Irawan S.I.K., M.H. (*/)