24 C
Samarinda
Saturday, February 8, 2025
Headline Kaltim

Polisi Periksa 9 Warga, Disebut Ancam Pekerja Proyek Bandara Naratetama IKN

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM-Polda Kalimantan Timur sedang memeriksa sembilan orang warga yang melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Naratetama yang menjadi prasarana penunjang transportasi Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tujuan untuk menghentikan pengerjaan proyek bandara itu.

“Ditangani kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara Naratetama,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Artanto ketika dihubungi dari Penajam, Senin 26 Februari 2024.

Peristiwa pengancaman pertama terjadi pada Jumat 23 Februari 2024, pekerja operator alat berat pembangunan Bandara Naratetama didatangi sekelompok warga pada saat melakukan pekerjaan.

Kedatangan sekelompok warga itu ke lokasi proyek, menurut dia, mengancam dan meminta menghentikan pekerjaan pembangunan Bandar Udara Naratetama.

Kemudian pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 08.20 WITA, sekelompok warga itu datang kembali dan melakukan pengancaman untuk menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona dua.

“Karena adanya pengancaman itu, para operator alat berat memutuskan untuk menghentikan pekerjaan,” ujarnya.

“Sekelompok warga itu datang ke lokasi proyek dengan membawa senjata tajam jenis mandau,” tambahnya.

Pengancaman tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara oleh pengawas lapangan pekerjaan Bandar Udara Naratetama.

Penyidik Polres Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, kemudian menetapkan sekelompok warga berjumlah sembilan orang itu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti

Menurut Kabid Humas, Polres Penajam Paser Utara meminta Polda Kaltim untuk mendampingi dan berhasil menangkap sembilan orang pelaku pengancaman itu, dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal (2) ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, demikian Artanto.

Dari informasi yang didapat, sembilan orang itu merupakan anggota kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pembangunan Bandar Udara Naratetama merupakan prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara berlokasi di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. (ANT)

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Tag Populer

Terbaru