HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Parah betul kelakuan dua kakek yang sama-sama berusia 68 tahun. Mereka berulang kali menyetubuhi anak di bawah umur dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Masing-masing tersangka dengan korban bocah berbeda tetapi masih satu sekolah. Dua kakek bejat tersebut kini meringkuk di sel Polsek Sebulu.
“Dua kakek tersebut sudah kita tangkap. Dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak,” sebut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata Manggala, Senin 26 Februari 2024.
Tersangka pertama dengan korban berusia 14 tahun. Kasus tersebut terkuak saat guru menanyakan kepada orang tua korban alasan anak didiknya tidak lagi masuk sekolah sejak 19 Februari 2024.
“Orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan tersangka sebanyak 7 kali. Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku mengiimingi korban uang Rp 100 ribu. Akhirnya, orang tua korban dan gurunya melaporkan kejadian tersebut pada Jumat 23 Februari 2024 lalu,” sebut Kapolsek.
KORBAN MERUPAKAN ANAK TERSANGKA PERTAMA
Tersangka kedua menyetubuhi korban berusia 13 tahun. Kasus ini juga terbongkar berkat gurunya yang melaporkan kasus tersebut. Korban disetubuhi sebanyak empat kali dan diiming-imingi uang bervariasi besarannya, dari Rp 200 ribu hingga Rp 50 Ribu.
Parahnya lagi, korban ini merupakan anak dari tersangka pertama. “Persetubuhan tersebut juga diketahui tersangka pertama,” jelasnya.
Tersangka kedua ini ternyata juga menyetubuhi korban-korban lain, yaitu korban dari tersangka pertama dan temannya yang masih berusia 13 tahun. Penangkapan tersangka kedua itu pada Sabtu 24 Februari 2024. (andri)