HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan kembali membagikan masker kepada pengguna jalan, di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Senin 14 September 2020. Mulai dari pengendara sepeda motor, kendaraan pribadi, hingga angkutan umum.
Pembagian masker yang dilakukan unsur pemerintah kota, TNI/polri dan paguyuban ini dilakukan di tengah penerapan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, agar masyarakat lebih disiplin dan membantu menekan penyebaran COVID-19.
Pasalnya, sejak Perwali tersebut diterapkan, jumlah pelanggar di 6 kecamatan yang ada di Balikpapan mencapai seribu orang. Terutama pelanggar yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Hingga saat ini masih banyak ditemui pelanggar protokol kesehatan. Jadi pembagian masker dilakukan untuk mengingatkan dan mengajak masyarakat disiplin menggunakan masker,” ujar Assisten I Pemkot Balikpapan, Syaiful Bahri di sela – sela pembagian masker.
Untuk di Kecamatan Balikpapan Kota dan Selatan, banyak ditemui pelanggar yang tidak mengenakan masker, dan berkumpul di kafe serta warung kopi. Karena kawasan ini merupakan kawasan yang memiliki banyak tempat untuk nongkrong dan pusat hiburan.
Hal senada diutarakan Wakil Ketua Satgas COVID-19, Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa. “Pembagian masker untuk mengajak masyarakat disiplin, agar tidak ada pelanggar protokol kesehatan, dan jumlah kasus penyebaran covid-19 bisa ditekan, ” ujarnya.
Penulis: Iwan