src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Akan Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Kota Samarinda: PHK Harus Setelah Putusan Pengadilan

Akan Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Kota Samarinda: PHK Harus Setelah Putusan Pengadilan

2 minutes reading
Friday, 30 May 2025 11:12 212 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komis IV Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakanDPRD Kota Samarinda mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ia menyatakan Perda tersebut perlu diperbarui karena sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan zaman, serta kebijakan nasional, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Sudah lebih dari sepuluh tahun. Banyak hal yang berubah, baik dalam dinamika dunia kerja maupun regulasi pusat. Revisi ini menjadi keharusan,” jelasnya dalam sosialisasi revisi Perda tersebut pada Jumat 29 Mei 2025.

Sosialisasi ini melibatkan kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)Kota Samarinda, serta mahasiswa dan media lokal. Dibahas  soal penguatan pengawasan ketenagakerjaan hingga pentingnya edukasi kepada pekerja dan pemberi kerja.

Tenaga Ahli Komisi IV, Endang, memaparkan beberapa poin krusial dalam draf revisi. Di antaranya, ketentuan upah layak yang mempertimbangkan komponen kebutuhan hidup, pengutamaan tenaga kerja lokal, pengaturan jam kerja yang lebih adil, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) yang hanya boleh dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Penyesuaian ini penting agar regulasi daerah tidak bertabrakan dengan kebijakan nasional, dan bisa memberi perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja,” jelas Endang.

Novan menambahkan, sosialisasi ini hanyalah langkah awal. Pihaknya akan menggelar forum-forum lanjutan guna menyerap aspirasi yang lebih luas sebelum masuk tahap pembahasan final.

Ia juga menyinggung rencana pengembalian opsi dua hari libur kerja dalam seminggu, serta penegasan peran serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam menjaga keseimbangan dunia kerja. “Tujuannya, agar Perda ini tidak sekadar jadi dokumen mati, tapi bisa memberi dampak nyata bagi kehidupan pekerja di Samarinda,” ungkapnya.

Revisi Perda ini ditujukan untiuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan agar Kota Samarinda menjadi kota ramah kepada tenaga kerja dan kondusif terhadap dunia usaha. (MSD)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x