22.6 C
Samarinda
Tuesday, March 18, 2025
Headline Kaltim

Polda Kaltim Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Batita di Balikpapan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akhirnya menetapkan FR (29), ayah kandung seorang balita, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah tiga tahun (batita) yang terjadi di Kota Balikpapan. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Selasa (11/3), yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto.

Dalam keterangannya, Yuliyanto menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini memakan waktu cukup lama sejak laporan pertama kali dibuat oleh ibu kandung korban pada Oktober 2024. “Penetapan tersangka ini berjalan cukup lama setelah adanya laporan dari ibu kandung korban pada Oktober lalu, dan tidak sampai satu tahun berhasil kami ungkap,” ujar Yuliyanto.

Menurutnya, penyelidikan ini menghadapi berbagai kendala, terutama karena korban masih berusia sangat belia, yakni dua tahun. “Kesulitan sangat banyak karena korban anak usia dua tahun sehingga terkesan lambat penanganannya, tetapi sebenarnya penyidik kami melakukan penyidikan ini secara maraton,” lanjutnya.

Untuk memastikan validitas bukti dan keterlibatan tersangka, penyidik melibatkan sejumlah pihak dalam investigasi, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, serta Asosiasi Psikologi Forensik. Bukti utama yang mengarah pada FR sebagai tersangka diperoleh dari analisis percakapan alat komunikasi kedua orang tua korban.

“Kami menganalisis alat komunikasi kedua orang tua korban dan dari percakapan tersebut kami simpulkan bahwa tersangka adalah FR, ayah korban,” ungkap Yuliyanto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bukti tindakan keji yang dilakukan tersangka terhadap korban. “Aksi yang dilakukan tersangka FR dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban,” jelasnya.

Kasubdit VI Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP Rizath, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima pada 4 Oktober 2024, pihaknya telah melakukan penyelidikan yang mendalam. “Kami telah memeriksa lima saksi dan melakukan beberapa kali gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan FR sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, korban langsung menjalani visum di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada hari laporan dibuat. Selain itu, UPTD PPA Balikpapan juga melakukan uji klinis sebanyak tujuh kali asesmen untuk mendapatkan analisis lebih mendalam terkait dampak psikologis terhadap korban.

Untuk memperkuat bukti, Polda Kaltim turut berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) guna melakukan uji forensik terhadap korban serta memeriksa para saksi dan pihak terkait. Hasilnya, petunjuk yang ditemukan dalam percakapan di ponsel kedua orang tua korban semakin menguatkan dugaan terhadap FR.

“Nah, di situlah kami menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada tersangka. Kami juga berkonsultasi dengan ahli hukum pidana umum untuk memastikan alat bukti yang kami miliki cukup kuat sehingga status tersangka bisa dinaikkan,” jelas Rizath.

Artikel Asli baca di antaranews.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Dorong Pertumbuhan dan Digitalisasi, Pemprov Kaltim Hadirkan Internet Gratis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana...

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Disperindag Kutim Temukan Ketidaksesuaian Volume Minyak Kita di Pasar Sangatta

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten...

Tag Populer

Terbaru