src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
proses pengosongan bangunan Eks RS Kusta Tenggarong.(Sumber : Istimewa) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim gabungan aparat pemerintah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kaltim melakukan pengosongan bekas Rumah Sakit (RS) Kusta jalan Wolter Monginsidi KM 6 Timbau Tenggarong. Pengosongan didampingi aparat Polres Kukar.
“Kegiatan hari ini, kami lakukan pendampingan pengosongan bangunan milik Bapenda Kaltim dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Kasubag Kerma Polres Kukar, AKP Mohammad Imron, Senin 29 Desember 2025.
Sebelumnya, tambah Mohammad Imron, Bapenda Kaltim sudah melayangkan surat peringatan pengosongan tanah dan bangunan kepada saudara Susilowati dan keluarganya yang tidak terima adanya pengosongan lahan. Khawatir ada kegaduhan, maka pemerintah menurunkan tim gabungan.
“Saya tekankan pengosongan sesuai standar operasional prosedur (SOP) mengedepankan sifat humanis, demi menjaga nama institusi kepolisian,” jelasnya.
Hampir jam 12 siang, kegiatan pengosongan lahan dan bangunan berjalan tertib terkendali. Dihimpun dari berbagai sumber, pendirian RS Kusta Tenggarong berdasarkan Perda Provinsi Kaltim Nomor 08/1989 tentang pembentukan dan tata kerja RS Kusta Tenggarong.
Dalam perjalanan waktu RS ditutup dengan pertimbangan seluruh pasien kusta yang berjumlah 14 orang sudah dinyatakan sembuh dan dikembalikan kepada keluarga pasien.(Andri)