src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mulai 2 Januari 2026, Memaki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana, Ancaman Denda Rp10 Juta

Mulai 2 Januari 2026, Memaki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana, Ancaman Denda Rp10 Juta

2 minutes reading
Monday, 29 Dec 2025 15:01 160 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Lini masa media sosial X dan Instagram belakangan ramai membahas unggahan yang menyatakan bahwa memaki teman pakai nama hewan dapat berujung sanksi pidana. Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun X @txtdrimedia pada Jumat (26/12/2025).

Dilansir dari Kompas, dalam unggahan itu disebutkan bahwa menghina orang lain dengan sebutan nama hewan diancam hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Narasi serupa pun menyebar luas dan memicu perdebatan di kalangan warganet.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membenarkan bahwa memaki teman pakai nama hewan memang dapat masuk kategori tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam delik penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Ya, itu termasuk tindak pidana pencemaran,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, tindakan memaki teman pakai nama hewan diatur dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain secara lisan di muka umum dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda kategori II.

Selain itu, memaki teman pakai nama hewan juga dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 436 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Fickar menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 seiring berlakunya KUHP baru. Dengan demikian, praktik memaki teman pakai nama hewan yang sebelumnya dianggap sepele kini berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Namun demikian, Fickar menegaskan bahwa penilaian apakah suatu ucapan termasuk tindak pidana sangat bergantung pada penafsiran korban. Menurutnya, konteks, nada, dan hubungan antara pelaku dan korban menjadi faktor penting.

“Soal bercanda atau tidak, itu tergantung korban menafsirkan,” jelasnya.

Jika korban menganggap ucapan tersebut sebagai candaan, maka perkara biasanya tidak berlanjut. Sebaliknya, jika korban merasa dihina, maka ia berhak mengadukan peristiwa memaki teman pakai nama hewan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Fickar juga menekankan bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi atau penyidik.

Dalam praktiknya, kasus memaki teman pakai nama hewan jarang berujung pada hukuman pidana berat. Banyak perkara penghinaan ringan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau mediasi antara pelaku dan korban.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x