src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Pengadilan Kabulkan Gugatan Makmur, Fraksi Golkar: Pelantikan Hasanuddin Mas'ud Seharusnya Tetap Berjalan

Pengadilan Kabulkan Gugatan Makmur, Fraksi Golkar: Pelantikan Hasanuddin Mas’ud Seharusnya Tetap Berjalan

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Sep 2022 15:57 423 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listioyono berharap keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK tidak akan mempengaruhi jalannya proses pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan dilakukan tanggal 12 September 2022 mendatang.

Tak hanya fraksinya, kata dia, secara kelembagaan DPRD Kaltim tetap akan melaksanakan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pelantikan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim periode 2022-2024.

“Kalau bicara fraksi, tentu kita berharap tetap berjalan. Karena ini kita bicara lembaga, jadi bukan hanya Fraksi Golkar saja, tetapi juga DPRD Kaltim. Mendagri juga sudah keluarkan SK, jadi harusnya dilaksanakan saja (pelantikan Hasanuddin Mas’ud, Red), ” ujarnya, Rabu 6 September 2022.

Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK, menurut Nidya, itu adalah hak setiap warga negara.

“Kalau bicara putusan PN itu hak warga negara. Saya tidak ingin berpolemik, kita menghargai proses hukum bahwa kemudian ada gugatan yang kedua, itu sudah berjalan dan sudah ada putusannya. Kita semua sudah melihat putusan aslinya sehingga harusnya tidak mempengaruhi proses pergantian,” terangnya.

Kata dia, sebaiknya proses pergantian tetap berlanjut dan jika ada pihak-pihak yang ingin membawa masalah itu ke jalur hukum, maka itu juga bisa berproses.

“Proses hukum tetap berjalan, proses pergantian tetap berjalan. Itu menurut pengertian saya karena bicaranya ini kan pertama, belum inkrah. Kedua, itu adalah perbuatan melawan hukum, bukan terkait pergantiannya. Karena kalau pergantiannya ada SK Mendagri, tentunya juga mereka punya dasar sebelum mengeluarkan SK, ” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x